Selasa, 10 Mei 2016

RESUME PAM 1 (5 Mei 2016)

Materi 1: Keadvokasian Kampus
Pemateri: Nasrullah Nasution

Advokasi menurut KBBI adalah pembelaan, penggagas. Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan publik untuk menolong kaum yang lemah / ketidakadilan.

Ada empat arah advokasi:
1. Membela (Defend)
2. Mengubah (Change)
3. Memajukan (Promote)
4. Menciptakan (Create)

Mengapa kita harus mengadvokasi? Karena sesungguhnya setiap manusia memiliki Hak Asasi Manusia, yaitu hak yang melekat pada diri manusia agar hidup manusiawi. Ketika Hak Asasi Manusia dilanggar oleh orang lain, kita sebagai mahasiswa harus mengadvokasi (melakukan pembelaan), karena seharusnya setiap gerakan mahasiswa adalah gerakan advokasi dengan berpegang pada prinsip idealisme mahasiswa dan hukum yang berlaku di sekitar.

Macam-macam Advokasi:
1. Advokasi Litigasi (Pendampingan, Pembelaan)
2. Advokasi Non Litigasi (Pendidikan, Penelitian, Penyuluhan, Kampanye)
3. Advokasi Extra Litigasi (Judicial Review)

Advokasi muncul karena adanya kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan orang2 yang tidak berdaya. Advokasi yang baik harus berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Advokasi juga harus bernilai edukasi, tidak menjuluki korban, tidak memonopoli kaum elite, dan harus menjadi sarana untuk berjuang.


Materi 2: Teknik Investigasi dan Negosiasi
Pemateri: Hari Kurniawan

Negosiasi merupakan bentuk advokasi non litigasi.

Ada tiga poin:
1. Tindakan (Penyelidikan, Penyidikan)
2. Cara (Mencatat, Merekam, Meninjau)
3. Tujuan (Mendapatkan Fakta, Jawaban)

Perbedaan Negosiasi dan Lobbying
Negosiasi -> Formal
Lobbying -> Non Formal

Agar negosiasi/lobbying berjalan secara efektif dan efisien, sebelum melakukan negosiasi/lobbying, lakukan persiapan yang matang dengan data fakta, peristiwa, dan bukti. Siapkan strategi dan analisis SWOT. Kunci dari negosiasi/lobbying adalah temui orang yang dapat mengubah kebijakan.

Tulisan ini terinspirasi dari Rakha Ramadhana (Kel. 4)

0 komentar:

Posting Komentar